DITERTIBKAN - Sebuah APK Caleg ditertibkan |
BERITABANJARMASIN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu (30/1/2019). Penertiban akan dilakukan hingga tiga hari jelang pemilu.
Menurut pantauan jurnalis BeritaBanjarmasin.com, beberapa APK milik calon anggota legislatif (caleg) tampak terpasang tidak sesuai aturan. APK ini langsung ditertibkan tim gabungan dari Kesbangpol, Satpol PP, dan Bawaslu.
Tim turun langsung ke jalan untuk memantau dan merapikan APK yang banyak ditemui di pinggir jalan dengan penempatannya tidak sesuai aturan.
Adapun agenda tahap pertama, alur penertiban meliputi Jalan Pramuka sampai Fly Over Gatot Subroto, dengan Panwascam mengarahkan di depan dan Panwaslu Kelurahan menunggu di titik pelanggaran. Beberapa APK terpasang di Jalan Pramuka, Jalan Banua Anyar serta Jalan Sultan Adam banyak menjadi sasaran penertiban.
Di sela penertiban, kepada BeritaBanjarmasin.com, Komisioner Bawaslu Bidang Pencegahan Dan hubungan Antar Lembaga, Rahmadiansyah mengatakan untuk penertiban sudah disosialisasikan melalui media cetak maupun langsung kepada partai politik. "Kita menjalankan instruksi dari Bawaslu Kalsel untuk menertibkan APK yang melanggar aturan," tegasnya. (maya/sip)
Posting Komentar